Mengatur antara lain: 1. Alokasi anggaran untuk remunerasi BLUD RS H.L. Manambai Abdulkadir; 2. Pegawai BLUD yang berhak mendapatkan remunerasi; 3. Komponen penyusun remunerasi; 4. Formula remunerasi yang dihitung berdasarkan indikator-indikator dalam peraturan gubernur ini; 5. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat