Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Dana Bagi Basil Perkebunan Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. sasaran penerima program; b. persyaratan penerima program; c. mekanisme pendataan; d. manfaat penerima program; e. besaran iuran, tata cara pembayaran dan jangka waktu pemberian bantuan; f. penganggaran; g. pertanggungjawaban; h. penanganan pengaduan dan koordinasi; dan i. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Dana Bagi Basil Perkebunan Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan