1. Ketentuan Umum; 2. Subjek Pajak,Wajib Pajak dan Objek Pajak; 3. Prosedur Penghitungan Pajak; 4. Prosedur Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak; 5. Pembayaran dan Penyetoran; 6. Pembukuan; 7. Pelaporan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; 10. Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat