Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; ADD; Pemnbagian ADD Setiap Desa; Tata Cara Pengalokasian ADD; Tata Cara Penyaluran ADD; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Publikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat