APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan besaran Hibah; d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; e. Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; f. Lampiran VI Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Belanja Bagi Hasil; g. Lampiran VII Rincian Dana otonom Khusus menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan minyak bumi dan Pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi)* Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; i. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas perbatasan negara; j. Lampiran XI Daftar Alokasi Anggaran Dana Kapitasi per FKTP; k. Lampiran XII Daftar Alokasi Anggaran Dana Bos Per Sekolah; dan l. Lampiran XIII Formulir Komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat