Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Pasal 4 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan