Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 diubah, Ketentuan Pasal 47 diubah, . Ketentuan Pasal 59 diubah, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 75 diubah, . Ketentuan Pasal 79 diubah, Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IVa diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat