Peraturan ini mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2023, yang meliputi: a. PBB-P2; b . BPHTB; c. PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman; d. PBJT atas Tenaga Listrik; e. PBJT atas Jasa Perhotelan; f. PBJT atas J asa Parkir; g. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan; h. Pajak Reklame; 1. PAT; j. Pajak MBLB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat