Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024

Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah yang Terutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2023, yang meliputi: a. PBB-P2; b . BPHTB; c. PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman; d. PBJT atas Tenaga Listrik; e. PBJT atas Jasa Perhotelan; f. PBJT atas J asa Parkir; g. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan; h. Pajak Reklame; 1. PAT; j. Pajak MBLB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah yang Terutang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 8; https://jdih.pasuruankab.go.id/
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan