Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Puncak Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Puncak. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat