Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 48 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diubah, Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal, Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A, Ketentuan dalam Pasal 205 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 279 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 281 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan dalam Pasal 301 diubah, Di antara Bab XXVIII dan Bab XXIX disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab XXVIIIA, Di antara Bab XXVIII dan Bab XXIX disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab XXVIIIA, Di antara Pasal 349 dan Pasal 350 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 349A.Ketentuan Lampiran ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan