Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023 meliputi Satuan biaya honorarium, Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, Satuan biaya rapat/pertemuan dalam dan luar kantor, Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, Satuan biaya pemeliharaan, Satuan Harga Barang dan Satuan HSPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat