Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 41 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023 meliputi Satuan biaya honorarium, Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, Satuan biaya rapat/pertemuan dalam dan luar kantor, Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, Satuan biaya pemeliharaan, Satuan Harga Barang dan Satuan HSPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 336
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan