Ruang lingkup Peraturan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b KPA; c. PPK; d. Pejabat Struktural pada UKPBJ; e. Pokja Pemilihan; f. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan g. Pejabat Pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat