Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; b. penguatan kelembagaan; c. upaya pendampingan dan pemberdayaan; d. pengaduan; e. kebijakan, strategi dan program; f. pemantauan dan evaluasi; g. pelaporan; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat