Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 72 Tahun 2023

Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran Dan Pelaporan Kegiatan Utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal Kerja dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pengesahan DPA PD Tahun Anggaran 2024; b. Penyampaian LKPJ, LPPD, LRPPD dan SPM Tahun Anggaran 2023; c. Penyampaian LKPD APBD Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024; d. Penyampaian LKjIP PD Tahun Anggaran 2023; e. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan; f. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024 dan Renja Perubahan PD Tahun Anggaran 2024; g. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024; h. Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025 dan Renja PD Tahun Anggaran 2025; dan i. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 72 Tahun 2023 tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran Dan Pelaporan Kegiatan Utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 72
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan