Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah Pada Lembaga Pendidikan AL QUR'AN,Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;persyaratan dan kewajiban penerima insentif;tata cara pengusulan,besaran insentif dan pembayaran insentif;pemantauan dan evaluasi;pendanaan;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat