Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud, tujuan dan ruang lingkup;penggunaan kartu kredit pemerintah daerah;pengelola kartu kredit pemerintah daerah;pengajuan, penerbitan, penyerahan dan penggunaan KKPD;pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;keterlanjuran pembayaran dan pengaduan permasalahan penggunaan KKPD;penarikan KKPD;biaya penggunaan KKPD;pemantauan dan evaluasi;ketentuan lain-lain;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat