Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,dengan sistematika:Ketentuan umum;pendanaan kegiatan pemilihan;pengelolaan dana kegiatan pemilihan;pembinaan dan pengawasan;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat