Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,dengan sistematika:Ketentuan umum;maksud, tujuan dan ruang lingkup;kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan;pendaftaran peserta;penganggaran dan pembayaran iuran;gerakan melindungi pekerja rentan;sosialisasi dan koordinasi;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat