Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Asasi dan Kebebasan Dasar Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan dan Pencegahan TIndak Kekerasan, Perlindungan Khusus Bagi Perempuan, Perna Serta Masyarakat, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat