Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008

Penanggulangan Kemiskinan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang meliputi Asas Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan, Kategori Dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan, Hak Masyarakat Miskin, Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga Dan Masyarakat, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pelayanan Sosial Dasar, Sumber Daya, Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
31 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.23
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan