Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang meliputi Asas Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan, Kategori Dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan, Hak Masyarakat Miskin, Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga Dan Masyarakat, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pelayanan Sosial Dasar, Sumber Daya, Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat