Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kabupaten, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Masyarakat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak Kewajiban dan Kewenangan; Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Koleksi Perpustakaan; Kerja Sama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat