Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Supiori Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan agi Tenaga Medis dan Non Medis berdasarkan Profesi, Prestasi, Be ban dan Resiko Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat