- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Kedudukan; Bab III: Tugas dan Fungsi; Bab IV: Pelaksana; Bab V: Ketenagaan; Bab VI: Sarana dan Prasarana; Bab VII: Pendanaan; Bab VIII: Pelaporan; Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan; dan Bab X: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat