Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Pengelolaan Dan Pengendalian Pemberian Tugas Belajar Dan Surat Keterangan Belajar; Bab III: Tugas Belajar; Bab IV: Tugas Belajar Biaya Mandiri; Bab V: Keterangan Belajar; Bab VI: Keterangan Kepemilikan Ijazah; Bab VII: Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan; Bab VIII: Pemantauan Dan Evaluasi; Bab IX: Ketentuan Lain-lain; Bab X: Ketentuan Peralihan; Bab XI: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

  2. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan