Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Program TSP, Pelaksanaan TSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat