Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kepesertaan; Kriteria Penerima Bantuan; Besaran Bantuan; Mekanisme Pemberian Bantuan; Jangka Waktu Pemberian Bantuan; Kondisi Pemberian Bantuan; Pemberhentian Kepesertaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat