Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kepesertaan; Kriteria Penerima Bantuan; Besaran Bantuan; Mekanisme Pemberian Bantuan; Jangka Waktu Pemberian Bantuan; Kondisi Pemberian Bantuan; Pemberhentian Kepesertaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2024
Tanggal Berlaku
11 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (15): 10 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan