Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pembentukan; Bab 4. Cakupan Wilayah, Jumlah Penduduk dan Batas Desa Persiapan; Bab 5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat