Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Program Perlindungan Pekerja Rentan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat