Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2022

BANTUAN SOSIAL BAGI ANAK YATIM PIATU MISKIN/TERLANTAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran Penerima; Kriteria Penerima Bantuan Sosial Anak Yatim Piatu Miskin/Terlantar; Bentuk Bantuan Sosial; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial (Pengajuan Permohonan; Verifikasi dan Validasi; Pencairan Bantuan Sosial); Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2022 tentang BANTUAN SOSIAL BAGI ANAK YATIM PIATU MISKIN/TERLANTAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD 2022/12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan