Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat; Bab 5. Pengakuan dan Perlindungan; Bab 6. Penyelesaian Sengketa; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat