Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja dan Bahan untuk Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang standar harga satuan upah tenaga kerja dan bahan untuk tahun anggaran 2025 yang memuat ketentuan umum, zonasi, biaya lansiran, dan ketentuan penutup sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025, pedoman untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025, dan harga tertinggi belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja dan Bahan untuk Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
24 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24 April 2024 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan