Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Tata Cara Penempatan dan Pencairan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito; Bab 5. Evaluasi dan Rekonsiliasi; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat