Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Bab 3. Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Bab 4. Perpindahan Peserta Didik; Bab 5. Pelaporan dan Pengendalian; Bab 6. Larangan; Bab 7. Sanksi; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat