Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Bab 4. MPPKD; Bab 5. TPKD; Bab 6. Tata Cara Penyelesaian TP-TGR; Bab 7. Penagihan dan Penyetoran; Bab 8. Penghapusan Piutang Daerah; Bab 9. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Bab 10. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat