Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Objek Penyusutan Barang Milik Daerah; Bab 3. Nilai yang Dapat Disusutkan; Bab 4. Masa Manfaat; Bab 5. Metode Penyusutan; Bab 6. Penghitungan dan Pencatatan; Bab 7. Penyajian dan Pengungkapan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat