Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan Rincian Dana Desa; Bab 3. Penyaluran Dana Desa; Bab 4. Penggunaan Dana Desa; Bab 5. Pelaporan Dana Desa; Bab 6. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat