Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 94 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; Bab 4. Persyaratan dan tata Cara Pemberian Tugas Belajar; Bab 5. Penyelenggaraan, Persyaratan Program Studi dan Penetapan Tugas Belajar; Bab 6. Pendanaan Tugas Belajar; Bab 7. Jangka Waktu Tugas Belajar dan Perpanjangan Waktu Tugas Belajar; Bab 8. Tugas Belajar Berkelanjutan; Bab 9. Kedudukan, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; Bab 10. Pembatalan dan Penghentian; Bab 11. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 12. Ketentuan Lain-Lain; Bab 13. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rote Ndao Nomor 94 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 094
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar, ljin Belajar dan Ikatan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan