Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kebijakan dan Strategi Eliminasi; Bab 4. Penemuan Kasus, Surveilans Migrasi dan Penanganan Kasus; Bab 5. Pengendalian Faktor Risiko; Bab 6. Penetapan dan Penanganan KLB; Bab 7. Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Bab 8. Peran Serta Masyarakat; Bab 9. Peningkatan Kapasistas Sumber Daya Manusia; Bab 10. Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat