Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 91 Tahun 2023

Eliminasi Malaria di Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Kebijakan dan Strategi Eliminasi; Bab 4. Penemuan Kasus, Surveilans Migrasi dan Penanganan Kasus; Bab 5. Pengendalian Faktor Risiko; Bab 6. Penetapan dan Penanganan KLB; Bab 7. Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Bab 8. Peran Serta Masyarakat; Bab 9. Peningkatan Kapasistas Sumber Daya Manusia; Bab 10. Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rote Ndao Nomor 91 Tahun 2023 tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 091
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan