Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. PAUD HI; Bab 3. Strategi dan Sasaran; Bab 4. Tugas dan Tanggung Jawab; Bab 5. Penyediaan Layanan PAUD HI pada Satuan Pendidikan; Bab 6. Gugus Tugas; Bab 7. Peran Serta Masyarakat; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Penghargaan; Bab 10. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat