Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1993

Pameran Terapung Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dengan memanfaatkan Kapal Niaga Caraka Jaya III - 7, guna penyebarluasan informasi kemampuan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan industri khususnya, penguasaan teknologi canggih, dan promosi hasil industri dalam negeri kepada seluruh rakyat Indonesia di dua puluh tujuh Propinsi dan juga ke negara-negara sahabat sepanjang memungkinkan. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah dan pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pameran Terapung Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 September 1993
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan