Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dengan memanfaatkan Kapal Niaga Caraka Jaya III - 7, guna penyebarluasan informasi kemampuan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan industri khususnya, penguasaan teknologi canggih, dan promosi hasil industri dalam negeri kepada seluruh rakyat Indonesia di dua puluh tujuh Propinsi dan juga ke negara-negara sahabat sepanjang memungkinkan. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah dan pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat