Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat