Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 51 Tahun 2023

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : A. Pendapatan Jumlah Pendapatan (A) Rp1.073.025.872.774,18 B. Belanja Jumlah Belanja Operasional (B) Rp817.949.503.100,18 Jumlah Belanja Investasi (3) Rp220.244.673.498,64 Surplus/(Defisit) (1) – [(2)+(3)] Rp34.831.696.175,36 C. Pembiayaan Jumlah Pembiayaan Netto Rp151.231.129.156,19 SILPA Tahun Berkenaan Rp186.062.825.331,55

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan