KESATU KEDUA Menetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dirnaksud pada Diktum KESATU bertugas dalam hal: a. menyusun Rencana J(erja Anggaran Satuan Kerja Perangka Daerah; b. menyusun DPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pem bay a ran; f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan Pajak. g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak Jain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. rnenandatangani Surat Perintah Membayar; i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; I. mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya; m. melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati; dan n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. KETIGA Tugas dan Tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang yaitu: a. mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada pengelola barang; b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaaan dan atau penguasaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan/atau perolehan lainnya yang sah kepada kepala daerah melalui pengelolaan barang; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD; g. menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya kepada kepala daerah melalui pengelola barang; h. melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan barang milik atas dalam daerah yang ada penguasaannya;dan I. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang pengguna semesteran (LBPSJ dan Laporan Barang Penggunaan Tahunan (LBPT) serta Laporan lnventarisasi 5 (!ima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang. KEEMPAT : Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 KELIMA : bahwa dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat