Peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pelaksanaan Fasilitasi; b. pencegahan; c. antisipasi dini; d. penanganan dan rehabilitasi; e. partisipasi masyarakat; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. pendanaan; dan i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat