PASAL 1 : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 PASAL 3 : Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia dan/ atau tidak tercukupi anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu PASAL 4 : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat