Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Bab 3. Tata Kelola SPBE; Bab 4. Manajemen SPBE; Bab 5. Standar Operasional Prosedur SPBE; Bab 6. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 7. Penyelenggara SPBE; Bab 8. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat