Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2022

Pedoman Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sabu Raijua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Bentuk BRRKBS; Bab 5. Jenis Kegiatan BRRKB; Bab 6. Persyaratan Penerima BRRKB; Bab 7. Penetapan Lokasi dan Calon Penerima BRRKB; Bab 8. Penyaluran BRRKB; Bab 9. Pembinaan Pelaksanaan BRRKB; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sabu Raijua
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan