Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 11 (sebelas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Persyaratan Pelayanan Kesehatan Tertentu; Mekanisme Penggantian Biaya; Pendanaan; Pemantauan Dan Evaluasi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat