Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 5 (lima) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat