Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah/Negara pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. Kerugian Daerah/Negara; b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; c. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; d. Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara mengalami kemacetan; e. Tata Cara Menetapkan Jumlah Kerugian Daerah/Negara; f. MPTPTGR; g. Kadaluwarsa; h. Pembebasan; i. Penghapusan; j. Penyetoran; k. Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah/Negara pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan