Ruang Lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. Kerugian Daerah/Negara; b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; c. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; d. Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara mengalami kemacetan; e. Tata Cara Menetapkan Jumlah Kerugian Daerah/Negara; f. MPTPTGR; g. Kadaluwarsa; h. Pembebasan; i. Penghapusan; j. Penyetoran; k. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat